Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi

- 11 Januari 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg
Ilustrasi elpiji 3 kg /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn NF

HARIAN BOGOR RAYA - Polres Bogor ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi. Dan Sat Reskrim Polres Bogor pun melakukan penindakan terhadap Pelaku, Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB.

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 KG, kemudian Gas yang berada di dalam tabung 3 KG tersebut disuntikkan ke dalam tabung Gas Elpiji Non Subsidi ukuran 5,5 KG, 12 Kg dan 50 KG dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil. Lalu hasil Tabung Gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi.

"Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kp. Cibolang, Ds. Banjarwangi, Kec. Ciawi, Kab Bogor",ucap Teguh.

Baca Juga: Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan yang Disertai dengan Mutilasi

Pelaku berinisial N.S. diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB pada saat sedang mengangkut tabung Gas 3 KG yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 KG yang baru.

Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah Tabung Gas ukuran 3 KG yang kosong, 47 buah Tabung Gas berisi ukuran 3KG yang berisi, 20 buah Tabung Gas ukuran 5,5 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah Tabung Gas ukuran 50 KG yang kosong, 7 nuah Pipa Besi.

Selain itu ada juga barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 11 buah Besi untuk mendorong pentil Tabung Gas, 1 buah jarum pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1 buah paku pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1/2 ember segel Tabung Gas ukuran 3 KG, 1 buah ember pemanas Tabung Gas 3 KG, 1 buah kompor Gas untuk memasak air panas, 1 plastik Seal Tabung Gas Non Subsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat Tabung Gas 3 KG disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Labuhan Batu, Terfuga Kasus TindK pidana Korupsi

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x