Dua Pelaku Carok Massal di Desa Bumianyar, Tanjung Bumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 15 Januari 2024, 23:04 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat /Pixabay/@soumen82hazra

"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,"kata Febri.

Merasa tertantang, maka tersangka HB pun langsung bergegas mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.

Baca Juga: Brigjen TNI Faisol Izzudin Karimi Turun Langsung Bantu Bersihkan Bantaran Cisadane

Keduanya sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, dan sebenarnya orang tua mereka melarang berkelahi, namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok.

HB dan HW yang sudah kalap mata ketika kembali bertemu dengan korban langsung membabi buta dengan sajam di tangannya langsung menyerang korban hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.

"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," tutupnya.

Baca Juga: Duel Lawan Begal Bawa Golok, Anggota Satlantas Polresta Bogor Ini Patut Diapresiasi

Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolresmengatakan pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x