Dua Pelaku Carok Massal di Desa Bumianyar, Tanjung Bumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 15 Januari 2024, 23:04 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat /Pixabay/@soumen82hazra

HARIAN BOGOR RAYA - Dua pelaku carok massal di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat, 12 Januari 2024. yang merupakan kakak beradik, akhirnya ditetapkan sebagaibtersangka oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada media di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu 14 Januari 2024.

Kasus carok massal itu menyebabkan empat orang tewas. Masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Telusuri Rekaman Suara Ajakan Memilih Salah Satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden 2024

Satu orang korvan tewas merupakan warga Bumi Anyar sedangkan ketiga orang korban lainnya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

"Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu," ujar AKBP Febri Ismanjaya.

Kapolres mengungkapkan awal kasus perkelahian yang menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya. Dan saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: KPU Terima Pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye PSI

HB pun langsung menegur MTJ dengan maksud menyapa. Namun sayangnya MTJ tidak terima atas sapaan itudan MTJ pun langsung turun dari motor dan menghampiri tersangka.

"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,"kata Febri.

Merasa tertantang, maka tersangka HB pun langsung bergegas mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.

Baca Juga: Brigjen TNI Faisol Izzudin Karimi Turun Langsung Bantu Bersihkan Bantaran Cisadane

Keduanya sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, dan sebenarnya orang tua mereka melarang berkelahi, namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok.

HB dan HW yang sudah kalap mata ketika kembali bertemu dengan korban langsung membabi buta dengan sajam di tangannya langsung menyerang korban hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.

"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," tutupnya.

Baca Juga: Duel Lawan Begal Bawa Golok, Anggota Satlantas Polresta Bogor Ini Patut Diapresiasi

Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolresmengatakan pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x