Pengamat Komunikasi Politik Pertanyakan Proses Penangkapan Palti Hutabarat

- 20 Januari 2024, 07:03 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat, penggiat media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat, penggiat media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong /ANTARA

Diketahui bahwa dalam Pasal 32 UU ITE, melarang perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Safari Politik di wilayah Jawa Timur

Jadi menurutnya, Pasal 32 ini lebih cocok untuk para hacker (peretas), bukan orang yang repost, bukan orang yang menyebarkan sebuah informasi yang informasinya juga sudah tersebar di mana-mana.

Melaui platform X atas akun @henrysubiakto, Jumat siang 19 Januari 2024 bahwa polisi harus melakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli untuk menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar. Harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yang menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum. Kalau sudah ada, umumkan siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya. Saya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini," ujar Henri seperti dikutip dati X.

Baca Juga: Bus Pariwisata Rombongan Siswa SMAN 1 Sidoarjo Alami Kecelakaan di Ruas Tol Ngawi-Solo

Sebelumnya, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah