Pemerintah Dinilai Lambat Soal Limbah PPLI, Walhi: DLH Bogor Harus Intens Komunikasi Ke Kementerian

- 19 Januari 2024, 15:53 WIB
Ilustrasi logo Walhi/Pemerintah Dinilai Lambat Soal Limbah PPLI, Walhi Jabar: DLH Kabupaten Bogor Harus Intens Komunikasi Ke Kementrian
Ilustrasi logo Walhi/Pemerintah Dinilai Lambat Soal Limbah PPLI, Walhi Jabar: DLH Kabupaten Bogor Harus Intens Komunikasi Ke Kementrian /Twitter.com/ @walhinasional.

HARIAN BOGOR RAYA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia meminta agar pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, untuk intens dalam berkomunikasi terhadap kementrian. Hal tersebut dikatakan Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti saat merespon surat aduan yang sebelumnya dilayangkan terhadap kementrian beberapa waktu lalu.

"DLH bisa menanyakan ke kementrian dan tidak boleh menunggu respon atau intruksi. Intinya harus sering menanyakan," ucap Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti dalam pesan selularnya, Jumat 19 Januari 2024.

Pihak Walhi, Dwi Retnastuti menegaskan, DLH Kabupaten Bogor tidak boleh hanya berdiam diri dan harus pro aktif. Apalagi, diakuinya ini menyangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat sekitar, tidak boleh lambat.

Baca Juga: Aktivis Adukan PT PPLI ke Walhi Jabar-Nasional Perihal Keluhan Warga Nambo Klapanunggal

"Saya kira pihak DLH harus pro aktif dan tidak hanya berdiam diri menunggu intruksi saja," tegas Dwi.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menyatakan masih menunggu respon dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait surat yang disampaikan adanya

Perihal aduan warga Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor,  terhadap dampak PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) . 

Baca Juga: Ini Penjelasan DLH Kabupaten Bogor Perihal Aduan Limbah B3 PPLI Klapanunggal

Surat tersebut sebelumnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu, guna dilakukan tindak lanjut sesuai aturan. Karena dalam prosedurnya, pihak DLH hanya dapat melaporkan persoalan warga, yang selanjutnya kewenangan ada di kementrian.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x