Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

- 26 Februari 2024, 18:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dijumpai di Jakarta pada Kamis (15/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dijumpai di Jakarta pada Kamis (15/2/2024). /ANTARA/Ilham Kausar/

HARIAN BOGOR RAYA - Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, pada hari Senin, 26 Febuari 2024. pemanggilan terhadap pria berusia 72 tahun itu terkait dengan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawannya yang berinisial RZ (42).

Dan terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkannya. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu Universitas Pancasila yang diwakili oleh Putri Langka selaku Kabiro Humasnya, mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

Baca Juga: Besok, PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Permohonan Aiman Witjaksono

Ia menegaskan bahwa Universitas Pancasila juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Yangmana pihaknya selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan.

Terhadap semua pihak, dirinya mengimbau agar mendukung proses yang sedang berjalan.

"kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi, "ucapnya.

 Baca Juga: Tidak ada Kerusakan Infrastruktur pada Gempa M5,7 di Lebak Banten

Dan untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan oleh pihak pelapor, maka menurut Putri,  pihak yayasan akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor.
 
Terduga/ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x