HARIAN BOGOR RAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Aiman Witjaksono, pada hari Selasa 27 Febuari 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama. Usai menutup sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Jakarta, Senin, 26 Febuari 2024.
Sidang kali ini yakni terkait penyitaan telepon genggam (Handphone), kartu SIM, akun media sosial dan email milik Aiman,oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rencananya, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono dengan agenda putusan akan dimulai pada jam 15.00 WIB.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Penyitaan Akun Media Sosial dan Email Milik Aiman Witjaksono
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengharapkan permohonan Aiman dapat diterima, sehingga empat barang yang disita dapat dibatalkan.
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal,"ujarnya.
Namun demikian, Finsen menyerahkan semua putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel kepada kuasa hakim yang telah memeriksa permohonan Aiman.
Baca Juga: Selain Ponsel, Akun Media Sosial dan Email Aiman Witjaksono juga Disita
Diletahui bahwa sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, digelar hanyadalam waktu tujuh hari.
Untuk itu maka tentu saja harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin ini. Dan jawaban termohon, menurutnya dibacakan pada Selasa, lalu sehari kemudian pada Rabu 21 Febuari 2024 dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik. Kemudian selanjutnya pembuktian akan dilakukan pada Kamis dan Jumat, Senin kesimpulan dan Selasa 27 Febuari 2024 putusan.***