Bawaslu Pastikan Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

- 1 Maret 2024, 13:28 WIB
Majelis Bawaslu pastikan Zulkifi Hasan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024
Majelis Bawaslu pastikan Zulkifi Hasan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 /@amanatnasional/Instagram

HARIAN BOGOR RAYA - Sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait cuti kampanye menteri perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 29 Febuafi 2024.

Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, hanya mendapat teguran dari Majelis Sidang Bawaslu. Zulhas diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Jalan Tol Dalam Kota Bandung Akan Dilakukan oleh Kementerian PUPR

Zulhas dinilai telah melakukan pelanggaran  kampanye pada Selasa 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu 24 Januari 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono pada sidang tersebut, pelanggaran yang dilakukan oleh Zulhas yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).

Ia pun mengungkapkan bahwa saat itu Zulhas mendapatkan cuti untuk keperluan pribadi selama 13 hari seperti yang tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, bukan cuti untuk kampanye.

Baca Juga: Pantau Ketersediaan Beras, Kapolres Bogor: Stok Aman, Harga Alami Kenaikan

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x