Selama Ramadhan, Pemprov DKI Berlakukan Aturan Jam Kerja Bagi ASN

- 11 Maret 2024, 11:05 WIB
ASN/setkab.go.id
ASN/setkab.go.id /


HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapkan aturan jam kerja selama Ramdhan 1445 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Kebijakan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 tenang hri kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024.

Baca Juga: Bawaslu Catat Seribu Lebih Pelanggaran Etik Netralitas di ASN Selama Tahapan Pemilu

"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya dikutip dari Antara, Senin 11 Maret 2024.

Adapun jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Baca Juga: Segini Jumlah Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok ASN/TNI/Polri

Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x