Bawaslu Catat Seribu Lebih Pelanggaran Etik Netralitas di ASN Selama Tahapan Pemilu

- 14 Februari 2024, 21:28 WIB
Lolly Suhenty/Antara
Lolly Suhenty/Antara /


HARIAN BOGOR RAYA - Sekitar 1.200 kasus pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN  ) tercatat selama Tahapan Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, menurut Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty  mengatakan dari seribu lebih kasus pelanggaran etik menempati tempat tertinggi dikutip pelanggaran lain dan netralitas ASN.

Baca Juga: Jelang Pemilu Bawaslu Sukabumi Imbau Masyarakat Agar Mewaspadai Kampanye Hitam

Tambahnya, Sepanjang tahapan Pemilu 2024, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan dan selalu melakukan upaya pencegahan terhadap peserta pemilu, partai politik, ASN dan masyarakat umum, agar tidak menjadi temuan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara yang banyak dilaporkan dan ditemukan serta netralitas ASN di berbagai wilayah di Indonesia. Netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena inisiatif sendiri atau bahkan terkondisi-kan," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Telusuri Rekaman Suara Ajakan Memilih Salah Satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden 2024

Ia berharap pemilu dapat berjalan dengan aman, nyaman, jujur dan adil tanpa ada pelanggaran yang dilakukan berbagai kalangan termasuk penyelenggara."Kami akan terus meningkatkan pengawasan sampai Pemilu 2024 dinyatakan selesai," ujarnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x