Anwar Usman Paling Bermasalah, Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua MK

- 7 November 2023, 19:26 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman /By /

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan bersalah karna telah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut Jimly juga Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anwar Usman Dilaporkan oleh 16 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Selanjutnya, said saldi selaku wakil ketua mahkamah konstitusi diperintahkan dalam waktu dua kali 24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan undang-undang.

Sedangkan Anwar Usman dipastikan untuk sementara waktu tidak bisa mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK.

Baca Juga: Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah