Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak-anak

- 1 Juni 2024, 05:26 WIB
 Kolase Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyebut telah mengirimkan panggilan kedua untuk Siskaeee. /pmj news
Kolase Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyebut telah mengirimkan panggilan kedua untuk Siskaeee. /pmj news /

HARIAN BOGOR RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan video porno anak-anak melalui aplikasi sosial media Telegram dan X.

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila, yaitu DY (25).

Kemudian Ade menjelaskan, bahwa Pengungkapan kasus itu sendiri berawal ketika pihaknya pada hari Senin 27 Mei 2024, melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter). Pada saat itulah pihaknya menemukan akun @balapca yang ternyata akun tersebut menjual konten video porno anak-anak.

Baca Juga: Dua Warga Citeureup Sampaikan Keluhan ke Polres Bogor dalam Program Jumat Curhat
 
Ade mengatakan, ketika dilakukan penelusuran terhadap aku tersebut, ternyata akun @balapca terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP. Yangmana grup tersebut dikelola oleh DY yang di dalamnya menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000.

Untuk mendapatkan video-video tersebut, Siapapun dapat membelinya dengan mentransfer sejumlah uang, sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.

Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, maka pada Rabu 29 Mei 2024, tim penyidik Subdirektorat
​​​​​​Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.
 
Baca Juga: Puluhan warga Desa Sadeng Leuwiliang Protes Keberadaan Limbah Kecap yang Tak Kunjung Dibuang

Kemudian tim berkoordinasi dengan RT setempat melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Pihak Kepolisian pun langsung membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia pun langsung mengajukan pemblokiran situs porno tersebut, dan juga rekening milik tersangka. dalam penanganan perkara tersebut pihaknya pun melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
 
Baca Juga: Dua Terduga Anggota Kelompok Gangster di Desa Jampang Kemang, Diamankan Aparat Kepolisian

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah