Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan

- 3 Juni 2024, 04:24 WIB
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan /Tangkapan layar kanal youtube Mahfud MD/

Kata Mahfud MD, hal itu dikarenakan semua sudah dipagari dengan Undang-Undang (UU). Menurutnya, hal itu sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law.

Jika proses rule of law pemerintah bekerja berdasarkan hukum yang ada, proses rule by law justru kehendak-kehendak pemerintah diatur sedemikian rupa agar memiliki hukum yang memikat.

"Hal itu membuat Pemerintahan yang berkuasa akan sulit dilawan atau sulit dibantah melalui struktur-struktur hukum yang tersedia. Kondisi itu sama seperti rencana perpanjangan usia TNI/Polri atau atau usulan Undang-Undang (UU) lain yang dapat pula dilihat dalam kerangka yang sama," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Tolak Komentari Pertemuan Jokowi dengan Surya Paloh

Karenanya, Mahfud MD berpendapat, cukup wajar jika masyarakat sipil berprasangka negatif.

Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai. Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini dasar hukumnya, oh ini seterusnya," ujarnya.

Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) periode 2008-2013 itu memberi contoh penerapan sentralisasi kekuasaan tersebut. "Misalnya dilakukan dengan membungkam MK, membungkam hakim-hakim, lalu dibuat ada pejabat-pejabat memberikan penjelasan kalau sesuatu yang dilakukan penguasa itu telah benar sesuai aturan-aturan yang sebelumnya sudah dibuat," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Tambang Ilegal Harus Ditertibkan

Mahfud MD mengingatkan, selama ini sudah banyak pula peristiwa yang terkait aparat satu dan aparat lain yang menjadi backing kejahatan-kejahatan tertentu.

Sama dengan yang sedang ditangani aparat-aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan selalu ada dugaan seperti itu.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah