Begini Ciri-ciri Helm Berstandar SNI yang Berkualitas

12 Juli 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi helm SNI/Begini Ciri-Ciri Helm Berstandar SNI yang Berkualitas /Pixabay/Bảo Trương

HARIAN BOGOR RAYA - Helm adalah perlengkapan penting dalam menjaga keselamatan saat berkendara, baik dengan sepeda motor, sepeda, maupun kendaraan lainnya. Memilih helm yang berkualitas dan sesuai dengan standar keamanan sangatlah penting.

Di Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan acuan utama untuk mengukur keamanan dan kualitas helm.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri untuk mengukur keamanan dan kualitas helm melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Aksi Pencurian Helm dengan Modus Tukar Helm di Parkiran Minimarket Terekam CCTV

Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd: 2010, Tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.

Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran.

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni :

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.(Badan Standardisasi Nasional)

Baca Juga: Hari Kelima Ops Keselamatan Cartenz Tercatat Para Pengendara Roda Dua Tidak Menggunakan Helm

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Melansir dari laman resmi BSN, untuk standar SNI sendiri mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang juga mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.

Untuk konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Dengan memperhatikan ciri-ciri ini, Anda dapat memastikan bahwa helm yang Anda gunakan memberikan perlindungan maksimal saat berkendara.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler