Operasi Patuh Lodaya Digelar 10 - 23 Juli 2023, Begini Cara Bayar Tilang Jika Anda Terjaring Razia

- 12 Juli 2023, 12:27 WIB
BRI/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.pikiran-rakyat
BRI/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.pikiran-rakyat /


HARIAN BOGOR RAYA -  Sebanyak 15.588 kendaraan tercatat terjaring Operasi Patuh Lodaya 2023 pada hari  pertama, menurut pantauan HBR pelanggar tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari dua orang serta melawan arus.

Operasi Patuh  Lodaya  yang digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli  2023  juga mencatat 1.952 dari 15.588 pelanggar kendaraan roda empat paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus serta melebihi muatan.

Jika anda terjaring Operasi Patuh Lodaya kemana anda harus membayarnya, berikut cara membayar  Denda Tilang baik online dan Offline adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine

mBanking BRI
Buka aplikasi Brimo
Pilih menu ‘Mobile Banking BRI’ > ‘Pembayaran’ > ‘BRIVA’.
Masukan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
Masukan nominal pembayaran yang sesaui jumlah denda yang harus dibayar.
Setelah selesai transaksi, simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran.
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Lewat BRI secara online dan offline
ATM BRI
Masukan kartu debit ke dalam mesin ATM, dan masuk ke menu transaksi.
Pilih ‘Transaksi Lain’ > ‘Pembayaran’ > ‘Lainnya’ > ‘BRIVA’.
Anda bisa memasukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang diberikan polisi.
Pastikan detil pembayaran (Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran) sudah sesuai, pada halaman konfirmasi.
Selesaikan transaksi, kemudian foto copy struk yang didapat untuk disimpan.
Struk asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Internet Banking BRI
Masuk ke website Internet Banking BRI.
Pilih menu ‘Pembayaran Tagihan’ > ‘Pembayaran’ > ‘BRIVA’.
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke kolom kode bayar.
Pastikan detil pembayaran di halaman konfirmasi sudah benar.
Masukkan password dan mToken.
Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti.

Baca Juga: Buruan Cek Persyaratannya, KUR BRI Tahun 2023 Sudah Dibuka

EDC BRI
Pilih menu ‘Mini ATM’ > ‘Pembayaran’ > ‘BRIVA’.
Swipe kartu debit BRI.
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan PIN.
Pastikan detil pembayaran di halaman konfirmasi sudah benar.
Copy dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Transfer ATM lewat bank lain
Masukkan kartu debit ke mesin ATM, dan pilih menu transaksi.
Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’ > ‘Transfer’ > ‘Ke Rekening Bank Lain’.
Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah yang harus dibayarkan.
Selesaikan transaksi tersebut, kemudian simpan struk tagihan sebagai bukti, untuk ditunjukkan ke polisi dan ditukar dengan barang bukti yang disita.

Teller BRI (Offline)
Pergi ke bank BRI terdekat, ambil nomor antrean, dan isi slip setoran.
Isikan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke kolom ‘Nomor Rekening’, dengan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
Serahkan pada Teller BRI, agar segera dilakukan validasi transaksi.
Jika sudah selesai validasi transaksi, Anda bisa menyimpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Slip setoran kemudian diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Gelar Sosialisasi Pemberlakuan Tilang Elektronik

Transfer ATM lewat bank lain
Masukkan kartu debit ke mesin ATM, dan pilih menu transaksi.
Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’ > ‘Transfer’ > ‘Ke Rekening Bank Lain’.
Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah yang harus dibayarkan.
Selesaikan transaksi tersebut, kemudian simpan struk tagihan sebagai bukti, untuk ditunjukkan ke polisi dan ditukar dengan barang bukti yang disita.

Demikian informasi pembayaran tilang saat anda terjaring razia  Operasi Patuh Lodaya 2023.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x