Penjelasan One System Single Salary bagi ASN

14 September 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan/

HARIAN BOGOR RAYA - Belakangan ini Sistem Single Salary Atau Gaji Tunggal bagi aparatur sipil negara kembali mencuat, dimana Singke Salary merupakan satu sistem yang rencananya akan digunakan oleh pemerintah untuk akan diberikan kepada pegawai negeri sipil.

Sistem ini sebenarnya sudah mencuat dari beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2014. Di mana saat itu beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Hal itu dimaksudkan agar pemerintah bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.

Baca Juga: Single Salary Kembali Jadi Perbincangan Hangat Dikalangan Pegawai Negeri Sipil

Apa sih Sistem Single Salary bagi PNS itu Sendiri

Single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan suatu konsep kebijakan pemerintah pada sistem pensiun bagi para aparatur sipil negara. Hal itu diungkapkan oleh Suharso di komisi XI DPR RI pada hari Senin 11 September 2023.

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system bagi PNS itu dimaksudkan, bahwa nantinya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yang berupa gabungan dari berbagai komponen penghasilan.

Single salary system rencananya akan diterapkan sesuai dengan unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Kasus Viral ASN Pemkab Pangandaran Husein Ali Rafsanjani Mengundurkan Diri

Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket.

Hal itu juga pernah disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani pada tahun 2019 lau ketika menyinggung soal skema gaji tunggal.

Di mana saat itu Sri Mulyani mengatakan bahwa sistem single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi

Baca Juga: Core Values BerAKHLAK, BSKDN Dorong ASN Tingkatkan Budaya Kerja Produktif

Namun dikarenakan kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara, maka tentunya untuk menerapkan one system' Single Salari harus dilakukan secara bertahap. 

Namun demikian, dikarenakan nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas, jadi diperkirakan para oknum yanuntuk menghapus korupsi di lingkungan pemerintahan tidak bisa secara langsung

Akan tetapi perbaikan pada sistem penggajian bagi ASN tersebut diperkirakan tidak akan bisa menghapus godaan korupsi bagi para oknum. Pasalnya, menurut Sri Mulyani, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

Dan nantinya untuk menerapkan one system single salary akan ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. 

Baca Juga: Naik, Upah Minimum Kabupaten dan Kota Bogor Tahun 2023 Mengalami Penyesuaian, Simak Berapa Nominalnya

Grading merupakan level atau peringkat nilai, atau harga jabatan, yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Dan setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda, semua itu tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Banyak yang Cari Peraturan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sementara itu, tunjangan kinerja (Tukin) merupakan tambahan atau pengurangan tambahan setiap PNS. Jika capaian kerja seorang PNS dipastikan telah sesuai maka Tukin akan diberikan. Namun jika output kinerja  kurang atau buruk, tukin dapat dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Besaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS normalnya 5 persen dari gaji PNS, dimana penerapan di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah semuanya sama.

Sedangkan PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda, akan tetapi itupun tergantung hasil capaian kinerjanya.

Baca Juga: Panduan Praktis Mendaftar BPJS PBI Tanpa Biaya Tahun 2023

Tunjangan Kemahalan

Tunjangan Kemahalan yaitu tunjangan yang akan diberikan setelah indeks gaji dan Tukin pada tabel indeks penghasila dihitung, kemudian dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS itu sendiri akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Dan untuk mengetahui indeks harga masing-masing daerah tentunya akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler