HARIAN BOGOR RAYA - Gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau single salary kembali menjadi perbincangan hangat dikalangan pegawai pemerintahan.
Single salary atau gaji tunggal sebenarnya bukanlah hal yang baru. Penerapan skema single salary bagi abdi negara ini pernah menjadi pertimbangan para eks pimpinan KPK pada 2014 lalu.
Di mana konsep single salary atau gaji tunggal bagi abdi negara berupa kebijakan sistem pensiun. Dimana skema gaji tunggal atau single salary dapat meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.
Baca Juga: Anggaran Pemerintah untuk Mensejahterakan Rakyat Indonesia
Terkait hal tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat berada di komisi XI DPR RI mengatakan bahwa perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary itu menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
Dan pada tahun 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerangkan soal skema gaji tunggal, dimana saat itu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kajian tentang single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
Namun demikian Sri Mulyani mengungkapkan bahwa perbaikan sistem penggajian harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu semua harus satu paket.
Baca Juga: Mengkritisi Pemerintah, Wujud Partisipasi Aktif dalam Membangun Negeri
Single salary itu sendiri berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017, merupakan skema bagi para PNS dalam menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.