Segini Besaran UMK Kabupaten Bogor Berlaku per Januari 2024

- 2 Januari 2024, 20:54 WIB
ilustrasi UMK/Segini Besaran UMK Kabupaten Bogor Berlaku per Januari 2024
ilustrasi UMK/Segini Besaran UMK Kabupaten Bogor Berlaku per Januari 2024 /

HARIAN BOGOR RAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) penting bagi pekerja karena memberikan jaminan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja, seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari, berikut besaran UMK di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk tahun 2024.

Penentuan upah minimum UMK, sangat bergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup, inflasi, produktivitas, dan kondisi ekonomi lokal. Besaran UMK Kabupaten Bogor berlaku per Januari 2024.

UMK Kabupaten Bogor untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 1.31%, dari Rp 4.520.212,25 pada tahun 2023 menjadi Rp 4.579.541,00 pada tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Jumlah Kenaikan (UMK) Upah Minimum Kota dan Kabupaten Bogor Tahun 2023

Kenaikan ini setara dengan Rp 59.328,75 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,25, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Bahasan Besaran UMK Kabupaten Bogor 2024 dan Penetapan Pemerintah 

Tidak ada besaran yang bersifat universal sebagai "idealnya," karena setiap wilayah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Idealnya, UMK harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, serta menciptakan kondisi hidup yang layak.

Keputusan UMK idealnya telah melibatkan keterlibatan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil.

UMK Kabupaten Bogor 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023, UMK Kabupaten Bogor secara resmi dinyatakan naik.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan Unras Buruh Tuntut Kenaikan UMK

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x