Untuk UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebesar 1,37%, yaitu menjadi Rp4.579.541, berlaku di semua sektor pekerja terutama pabrik, kantor di industri yang ada di wilayah kabupaten Bogor.
Demikian ulasan tentang UMK yang sangat berperan dalam menciptakan kondisi kerja yang adil dan mengurangi kesenjangan upah, semoga bermanfaat.***