JPU Tuntut AG Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditempatkan di LPKA Selama Empat Tahun

5 April 2023, 20:08 WIB
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David. /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum ditempatkan di LPKA selama empat tahun.

AG (anak yang berkonflik dengan hukum) merupakan kekasih Mario Dandi Satriyo (MDS) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang juga mantan kekasih AG. AG dipastikan terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut.

AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sela Dari Jaksa Penuntut Umum Terhadap AG

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.

Syarief juga menjelaskan bahwa perbuatan anak berkonflik dengan hukum bersama-sama dengan tersangka lainnya mengakibatkan  korban alami luka berat, sehingga sampai saat ini  korban masih dirawat di RS Mayapada, hal tersebut tentunya berdampak pada hukuman yang memberangkatkan.

Akan tetapi usia AG yang masih dibawah umur, maka hal tersebut dapat meringankannya, dikarenakan dengan harapan AG dapat memperbaiki perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

Dikarena alasan yang memberatkan lebih banyak daripada alasan yang meringankan maka mereka menuntut AG dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kemudian terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda besok pagi (6/5) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum," tutupnya.

Dan terhadap kasus ini, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menambahkan JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan anak AG dalam kasus tersebut.

 Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel, Dakwa AG Dengan Pasal Berlapis

Dan diperkirakan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu.

Dengan demikian, Mellisa sebagai kuasa D menyatakan tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.

Dia berharap terkait berkas tersangka lainnya JPU juga memberikan tuntunan vonis hukum maksimal.

Baca Juga: Pengacara S: AG Ikut Lakukan Perekaman Penganiayaan Terhadap D

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler