Pelaku Pemerasan Pungli Disertai Dengan Pengancaman Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Polres Bogor

19 Mei 2023, 15:57 WIB
Pelaku pemerasan di wilayah rancabungur berhasil diamankan pihak kepolisian polres Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Rudi pelaku pemerasan terhadap salah seorang sopir truk yang melintas di wilayah desa rancabungur kecamatan Kemang kabupaten Bogor akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian, Jum'at 19 Mei 2023.

Menggunakan atribut ormas pemuda Pancasila, saat itu Rudi memaksa sopir truk untuk memberikan sejumlah uang. Namun sopir truk tersebut tidak mau memberikan pungli kepada Rudi dengan alibi bahwa selama ini dia telah membayar pajak kendaraan dengan benar.

Dengan nada mengancam saat itu pelaku mengatakan akan merusak truk tersebut apabila kelihatan melintas kembali di wilayah tersebut. Dan pelaku pun juga meminta kepada sopir truk untuk memutar balik kendaraannya.

Baca Juga: Terkait Kasus Pemalakan Terhadap Sopir Truk di Rancabungur, Pengurus Ormas PP Desa Bantarjaya Angkat Bicara 

Berkat kesiapan pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berhasil mengamankan pelaku pemerasan pungli.

Sebelumnya pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait kasus video viral pemerasan pungli tersebut. Diduga pelaku melarikan diri ke wilayah pete condong kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin.

Iman Imanudin pun mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD setiap kali melakukan aksinya tersebut dengan sedikit mengancam akan melakukan kekerasan bila tidak diberikan uang uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur.

Dan usai melakukan pemerasan ombre pada hari Selasa 16 Mei 2023 ia pun langsung pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya dengan membawa uang sebesar Rp 90.000. yang mana uang tersebut merupakan hasil dari melakukan pemerasan pungli.

Dari tangan pelaku RD ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu anggota dari organisasi masyrakat ( ormas ) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan  saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait  keaslian KTA tersebut. 

Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler