Polres Bogor Ungkap 39 Kasus Curanmor, Bagi Warga yang Kendaraannya Hilang Bisa Cek Langsung

- 6 Maret 2023, 14:31 WIB
Satreskrim polres Bogor ungkap 39 pelaku curanmor
Satreskrim polres Bogor ungkap 39 pelaku curanmor /Humas polres Bogor/

Selain para pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 unit kendaraan bermotor roda dua kemudian satu unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.

Terhadap para pelaku ini maka Polres Bogor akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selain itu kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya maka akan dikenakan sanksi UU Darurat No.12 Tahun 1951  dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Parkiran Minimarket Jonggol Digagalkan Oleh Petugas Kasir

Polres Bogor juga telah menyerahkan kembali kendaraan bermotor yang berhasil diungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah