HARIAN BOGOR RAYA - Merasa menjadi korban, masyarakat mendatangi kantor Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur karena tidak dapat membayar pajak tanah atau SPPT, pada Jumat 17 Maret 2023.
Selain tidak bisa bayar pajak tanah mereka juga tak bisa mengakses administrasi pertanahan lainnya, mereka menuntut kejelasan perihal tanah atau lahannya kepada pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dikarenakan karena lahan atau tanah masyarakat Sukaharja, ikut terploting oleh kasus sitaan tersangka BLBI yang Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat.
Baca Juga: Usulan Penghapusan Pajak Progresif Dihapuskan Kapan Realisasinya Begini Kata Korlantas
Keluhan warga pun diterima oleh Camat Sukamakmur, Bakri Hasan dan pemerintah desa Sukaharja, namun belum ada titik temu.
"Pastilah masyarakat kesulitan, karena hampir setahun pelayanan administrasi diblokir, bayar pajak gak bisa, bikin hak waris apalagi mau jual beli di notaris", ujar Heri warga setempat.
Sementara itu Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto menerangkan hal tersebut pihak desa sudah melayangkankan surat ke Bappenda Kabupaten Bogor tembusan ke Bupati Bogor, BPN, Camat tertanggal 25 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Terungkap Rumah Mewah Miliaran Milik Rafael Alun di Manado Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribu per Tahun