Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2002, Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat juga diharuskan membayar Rp 85 miliar ke negara.
Selain itu putusan tersebut Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 M2 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) di 25 (dua puluh lima) lokasi dirampas untuk negara Bank Indonesia.
Diketahui tanah sitaan aset BLBI terdakwa Lee Darmawan ada terdapat di Jabodetabek, salah satunya ada di wilayah kecamatan Sukamakmur, yaitu di Desa Sukaharja dan Sukamulya, namun lambatnya proses tanah di lokasi tersebut dari sejak 2002 terpidana didakwa, hingga tahun 2023 kini belum selesai.***