Pengedar Obat G Diamankan Unit Reskrim Polsek Cileungsi

- 6 Juni 2023, 08:58 WIB
Kepolisian Polsek Cileungsi amankan pemilik toko obat yang edarkan obat G tanpa izin
Kepolisian Polsek Cileungsi amankan pemilik toko obat yang edarkan obat G tanpa izin /Humas polres Bogor /

Baca Juga: Dokter Beberkan Hal Penting Soal Interaksi Obat

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengamatan di lokasi, akhirnya pihak Reskrim Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh IPDA Hendrik berhasil amankan pelaku yang saat itu sedang melayani MR pembeli obat yang dimaksudkan.

Selain mengamankan pelaku dan pembeli, kepolisian Jumat mengamankan barang bukti berupa 278 Butir Tramadol dan 22 Butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000 _(tujuh ratus ribu rupiah).

Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Pelaku Pengedar Obat-obatan Terlarang Diciduk Petugas Kepolisian

Selanjutnya terhadap pelaku terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x