Polsek Sukamakmur Amankan Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Curug Baliung Cibeureum

- 3 Mei 2024, 02:44 WIB
/

HARIAN BOGOR RAYA- Polsek Sukamakmur tindak cepat terkait berita viral di Medsos kasus pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung di Kampung Cibeureum, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,

Pihak kepolisian polsek Sukamakmur dalam kasus ini mengamankan seorang pria bernama Aang (35) warga Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Aang merupakanterduga pelaku aksi pungli.

Kapolsek Sukamakmur IPTU H.Supratman,SH, menyampaikan kronologis pungli tersebut, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB,  AANG diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Dibekuk Pihak Kepolisian Polsek Caringin

Setelah mendapat laporan tentang pungli itu yang menyebar luas di masyarakat, Polsek Sukamakmur pun langsung menindak cepat dengan pener1tiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok.

Tim penertiban yang terdiri dari AIPDA Rahmat Hidayat, S.H, Aipda Dedi Nursaid, Aipda Made, dan Brigadirŵð dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.

Sebagai langkah lanjutan, polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku. Laporan ini juga diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Polsek Cibinong Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiyaan Terhadap Seorang Wanita yang Dilakukan oleh Suaminya 

Pihak polswk Sukamakmur, IPTU Supratman, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah