HARIAN BOGOR RAYA - Pihak kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana kasus penadahan kendaraan roda empat dan roda dua diwilayah Cisarua kabupaten Bogor.
Seorang pelaku pencurian berinisial SHN (48) berhasil dibekuk di wilayah desa cikaroya kecamatan warungkondang kabupaten Cianjur pada hari Rabu 24 Juni 2023.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada awak media ada konferensi pers yang digelar di Mako polres Bogor Senin 26 Juni 2023.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Wilayah Cisarua Berhasil Diamankan Anggota Kepolisian
Fitra Zuanda secara detail menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Di mana menurutnya pengungkapa tersebut berawal dari laporan warga terhadap pihak kepolisian Polsek Cisarua pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023.
Pelapor yang merupakan korban menceritakan tentang awal mula kejadian raibnya dua buah kendaraan miliknya.
Saat itu korban, MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura.
Baca Juga: Polsek Ciampea Selidiki Kasus Pencurian di Minimarket
Kemudian korban bersama rekannya tersebut memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkannya di depan rumah.