Operasi patuh Lodaya 2023 akan melibatkan para personil yang nantinya melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu.
Hal itu dimaksudkan guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine
Berikut Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 sbb :
Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan di Kawasan Puncak, Polres Bogor Lakukan Pengaturan Volume Kendaraan
Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. Pungkasnya.***