HARIAN BOGOR RAYA - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja setuju dengan tindakan untuk memiskinkan para pelaku korupsi atau koruptor.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja yang mengatakan menyetujui memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor, yang pastinya hartanya untuk diserahkan ke negara.
"Pelaku tindak pidana korupsi mempunyai niatan untuk memperkaya diri dan pelaku tindak pidana korupsi biasanya tidak berdiri sendiri sehingga muncul adanya kerugian negara tersebut harus dipulihkan, dan negara wajib menerima hak nilai kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku sehingga dengan mengadakan aset recovery, sudah sepantasnya kita memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor", ujarnya, di Cibinong, Bogor, 28 Juli 2023.
Baca Juga: Pasca Proses Hukum Dugaan Korupsi, Kominfo Pastikan Layanan Publik Berjalan Seperti Biasa
"Negara membutuhkan anggaran atau uang untuk daerah yang khususnya akan dipergunakan juga untuk masyarakat, saya mendukung pelaku tindak pidana korupsi dicari aset-asetnya, untuk memulihkan akibat yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi", tambah Dodi.
Berbagai kategori tindak pidana korupsi ke dalam berbagai modus, diantaranya sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Perbuatan curang
Gratifikasi
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dan lainnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa dan Sempat Kasasi ke MA, Kades Ini Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara
Diketahui, sejak dua tahun menjabat Kasi Pidsus, Dodi telah 12 kasus penyidikan korupsi sejak dua tahun belakangan, dan beberapa kasus pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan pajak dan bea cukai.