Begini Hasil Tes DNA Bayi Tertukar yang Diumumkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro

- 26 Agustus 2023, 08:13 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro /Humas Polres Bogor /

Terkait kejadian ini sendiri kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi, melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap rumah sakit maupun Perawat dan bidan yang ada pada saat hari kejadian. dan hingga saat ini kasus tersebut pun masih pendalaman kami.

Kedepan dalam proses pengembalian anak kepada masing-masing orang tua biologis yang berlangsung satu bulan ini melalui kesepakatan yang telah di sepakati, Kami akan membuat rumah bersama yang sudah diputuskan dalam mediasi tadi berada di Polres Bogor. Sudah di sepakati Jadwal per jadwal, tanggal per tanggal, seperti timline, agar proses bonding antara orang tua dengan anak terjalin satu sama lain.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggiran Kali Ciliwung

Lalu dari kesepakatan bersama juga tadi dalam proses penyelesaian ibu S dan ibu D ini kami selesaikan secara restorative justice. Sementara itu proses kembang dan tumbuh anak akan menjadi tanggung jawab si ayah baru dan ibu baru yang merupakan orang tua biologisnya. Serta dua anak tersebut atas ijin bapak Kapolda Jabar kami angkat menjadi anak angkat Polres Bogor segala tanggung jawab terhadap dua anak tersebut adalah merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor, jelasnya.

Sementara itu Kepala Deputi PPA Nahar SH., MSi menjelaskan bahwa Tahapan penyelesaian dari masalah ini telah dicapai kesepakatan, Yang mana proses laporan itu telah ditindak lanjuti oleh Polres Bogor, lalu dari dari Sisi pemenuhan hak anak dari pertemuan Paska pertemuan hari ini akan dilakukan langkah- langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D maupun sebaliknya.

Yang tentunya melalui tahapan-tahapan yang telah disepakati. Yang diantaranya di minggu pertama akan dilakukan asesmen kepada kepada masing-masing anak dan keluarga. Yang kedua tentu proses selanjutnya di minggu kedua adalah penyesuaian di mana anak nanti akan mulai di kenalkan dengan lingkungan yang nantinya anak ini akan tumbuh kembang di lingkungannya orang tua kandungnya. Lalu di minggu ke tiga kita lakukan asesmen ulang, dan bila semua dapat dipastikan semua tahapan telah diselesaikan, maka di minggu ke empat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masihg anak kepada orang tua biologis nya.

Baca Juga: Kapolres Bogor Tanggapi Aduan Masyarakat Terkait Geng Motor dan Permasalahan Jalan di Gunung Sindur

Setelah tahapan itu kami berharap proses ini bisa kita selesaikan, dan kita berharap bahwa hak-hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak anak untuk di asuh oleh kedua orang tuanya bisa kita penuhi sebaik-baiknya. dengan kami juga berterima kasih atas Proses yang sudah dilakukan oleh Polres Bogor Bogor dan tentu semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Dan hal ini juga mudah-mudahan dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua bahwa kepentingan anak harus diupayakan.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd mengayakan bahwa bahwa kejadian ini sendiri merupakan yang pertama sepanjang pengetahuannya. dan untuk kasus ini kami berharap kasus terakhir terutama di layanan kesehatan yang seharusnya tempat yang nyaman dan aman bagi anak untuk lahir di sana dan dengan kasus ini Perubahan-perubahan yang ada jangka panjang bisa kita lakukan dengan efektif.

Saya pun mengapresiasi dengan mengambil pola kesepakatan, karena di konvensi hak anak dan UU perlindungan anak, memenjarakan orang tua adalah pilihan terakhir. negara kementerian lembaga pemerintah daerah dan masyarakat harus memastikan atau memampukan orang tua untuk mengasuh dan mendidik, karen negara punya tanggung jawab sampai usia 18 tahun sampai mana undang undang anak termasuk anak dalam kandungan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah