Selain itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Dr. Imron Rosadi, pun menjelaskan bahwa Dalam proses nanti negara akan memfasilitasi bila diperlukan pendampingan-pendapangan setelah satu bulan tahapan-tahapan yang di sepakati telah di jalani.***