Kepala SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati mengatakan, mendengar laporan tersebut ia langsung menggelar rapat dan melaporkan oknum guru ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
"Kejadian ini awal diketahui sudah satu tahun lalu pada saat siswi tersebut kelas V sekolah dasar. Pihak sekolah mengaku baru baru mendapatkan laporan Jumat, 8 September 2023, kami menerima laporan dari orang tua. Hari itu juga kami telefon ke Disdik apa yang harus kami lakukan. Karena ini bukan hal sepele, ini berat jadi akhirnya dinas membuat edaran itu untuk menjelaskan tujuannya untuk menenangkan orang tua murid," ujar Ida.
Baca Juga: Sekolah TK Dapat Hibah dari Pemerintah: Dukungan untuk Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut dia, oknum guru, di rumahkan dulu. Ibu gak bisa berhentiin karena bukan wewenang ibu. Itu kewenangan Disdik.
"Pihak sekolah juga menyerahkan dugaan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DPEA) UPDTD PP Kota Bogor," tuturnya.***