"Dari pengungkapan tersbut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 buah motor, uang tunai sebesar 2.5 juta rupiah dan sehelai sweater. atas perbuatanya para pelaku pun terancam pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara."ujar irine.
Dan hingga saat ini proses penyelidikan pun masih terus dilakukan guna menangkap para pelaku lainnya.***