HARIAN BOGOR RAYA - Penertiban bangunan liar di kecamatan Ciawi berakhir ricuh, Sat Reskrim Polres Bogor amankan sejumlah perusuh yang mengganggu jalannya pelaksanaan penertiban tersebut.
Penertiban bangunan tanpa izin di Kecamatan Ciawi tepatnya di area traffic light atau lampu merah Ciawi, kemudian di sekitar bawah jembatan tol bocimi KM 47 a dan di sepanjang jalan desa Ciawi kabupaten Bogor pada hari Selasa 21 November 2023 filakukan oleh personil gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
Ada sebanyak 32 bangunan kios kemudian satu toilet umum, satu post ormas, 10 bangunan di bawah jembatan tol bocimi KM 47 serta 2 mobil yang tengah terparkir di bahu jalan.
Baca Juga: Personil Gabungan Parung Panjang Lakukan Pencegahan Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional
Pada saat melaksanakan penertiban di area yang dimaksudkan tersebut, terjadi kesalahpahaman saat anggota Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan yang merupakan Pos Ormas yang berada di kolong jembatan Tol bocimi.
Kesalahpahaman tersebut menjadi kericuhan hingga terjadi aksi dorong - mendorong diserta lemparan batu pun terjadi, dan menyebabkan beberapa personil Satpol PP dan Sat Sabhara Polres Bogor mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, menjelaskan bahwa terkait aksi pelemparan yang di lakukan ormas DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Bogor saat di lakukan penertiban langsung di tangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Baca Juga: Seorang Pria di Pasar Rebo Ditemukan Tewas Setelah Ditikam Pisau Dapur
Ada sejumlah orang yang di duga melakukan provokasi dengan melakukan pelemparan langsung di amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor.