"Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen," ucapnya.
Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.
Baca Juga: 14 Kecamatan di Kabupaten Agam Terdampak Hujan Abu dan Batu Akibat Erupsi Gunung Marapi
"Sedangkan untuk Bea Balik nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, syarat dari program ini ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengikuti dari program ini yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK asli, E-KTP pemilik baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan pemilikan, BPKB asli. Hingga kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.***