Ayo Cepat Bayar Pajak! Berlaku 16 Desember Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- 4 Desember 2023, 09:11 WIB
Pemutihan Samsat
Pemutihan Samsat /

HARIAN BOGOR RAYA - Bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar) dan warga Bogor jangan sampai ketinggalan kini Bappenda Jabar memberlakukan bebas dan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengatakan pada program ini, ada dua keuntungan yakni Bebas dan Diskon. Wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi Erick Thohir Ditunjuk Jadi Ketua Lakpesdam PBNU

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Hingga pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun. 

"Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melalukan pembayaran untuk tahun yang lewat," kata Yudi. 

Baca Juga: Sosok Doni Monardo Dimata Rekan Sejawat

Kata Yudi, untuk program diskon pajak kendaraan, di antaranya pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan.

"Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen," ucapnya.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen. 

Baca Juga: 14 Kecamatan di Kabupaten Agam Terdampak Hujan Abu dan Batu Akibat Erupsi Gunung Marapi

"Sedangkan untuk Bea Balik nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," ujarnya. 

Ia pun menjelaskan, syarat dari program ini ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengikuti dari program ini yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK). 

Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK asli, E-KTP pemilik baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan pemilikan, BPKB asli. Hingga kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x