Pihak Kepolisian Tangkap 3 Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

- 4 Desember 2023, 17:37 WIB
Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe ungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di ciampea kabupaten Bogor yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.

Sebelumnya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memerintahkan kepada jajarannya untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Di mana insiden tersebut terjadi di jalan Raya pasar ciampea kecamatan ciampea kabupaten Bogor pada hari Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Ayo Cepat Bayar Pajak! Berlaku 16 Desember Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, mengakatakan bahwa dalam Perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap Para Pelaku Penganiayaan terhadap seorang pelajar yang berinisial MBS (16-17).

Pelaku yang berjumlah Tiga orang merupakan para pelajar juga, berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor, dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan pada saat melukai Korban. 

Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti  berupa 1 (satu) Bilah Cerulit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik tersangka, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik Korban berikut Pakaian Korban yang berlumuran darah.

Baca Juga: Polsek Ciampea Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Siswa SMK

Ketiga pelaku sebelum menganiaya korban, terlebih dahulu mengikuti korban sepulang sekolah. Korban yang menggunakan sepeda motor tidak mengetahui bahwa dirinya sudah diikuti oleh para pelaku.

Para pelaku pun langsung mengejar korban sampai di jalan raya pasar ciampea. Saat itu AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher Korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan pada hari Jumat itu sebelum dilakukan penyerangan,  mereka bersama 20 orang temannya yang berasal dari sekolah yang sama yaitu SMK Pandu berkumpul di sebuah warung.

Baca Juga: Pelajar SMK Tewas Dibacok Pelajar Lain Saat ke Konter di Pasar Ciampea Bogor

Saat itu mereka akan melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang Siswa SMK Pandu dan memakan korban.

Para Pelaku menggunakan 7 Unit Sepeda Motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang. Meymelakukan Sweeping di Daerah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita.

Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, Mereka melihat ada Siswa yang berboncengan berdua dimana Siswa teresebut adalah sang Korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyabetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher.

Baca Juga: 11 Pendaki Gunung Marapi Sumatera Barat Ditemukan Meninggal Dunia

Rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke Puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku. Saat ini pihak Penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor Sudah Menetapkan 3 (tiga) Orang sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan Penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x