Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah

- 6 Desember 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi/Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah
Ilustrasi/Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah /Pexels.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Oknum Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial WS dengan seorang warga berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pemalsuan surat-surat tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membanarkan, Kades Hambalang berinisial WS dan seorang warga berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat tanah.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bogor selama 20 hari terhitung pada 27 November 2023 hingga 17 Desember 2023," ucapnya.

Baca Juga: Ketua TPK Samisade di Desa Karanggan Gunung Putri Ikut Jadi Tersangka, Susul eks Kades ke Jeruji Besi!

Kata Teguh Kumara, dugaan pemakaian surat tanah terdapat dua perusahaan yang dirugikan tersangka hingga dengan kerugian tanah seluas 6,9 hektare.

"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare yang dimiliki oleh Yayasan Tirasa atau PT Sentul Golf Utama dari pihak yang dirugikan," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, kasus yang melibatkan oknum kades dan seorang warga tersebut dalam proses penyelidikan hingga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong.

Baca Juga: Kejari Panggil Kades Tangkil dan Leuwinutug Citeureup Perihal dugaan Samisade di Kabupaten Bogor

WS dan JN telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2023 lalu. Sehingga Keduanya pelaku dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x