Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah

- 6 Desember 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi/Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah
Ilustrasi/Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah /Pexels.com/

"Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah