Pemeriksaan 5 Kepala Desa di Kabupaten Bogor, Kejari: Ada Pakai Proyek 2021 Diakui Pembangunan 2023

- 15 Desember 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi/Pemeriksaan 5 Kepala Desa di Kabupaten Bogor, Kejari: Ada Pakai Papan Proyek 2021 untuk Pembangunan 2023
Ilustrasi/Pemeriksaan 5 Kepala Desa di Kabupaten Bogor, Kejari: Ada Pakai Papan Proyek 2021 untuk Pembangunan 2023 /Pixabay/Succo

HARIAN BOGOR RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor masih menjalani pemeriksaan terhadap 5 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor dugaan penyalahgunaan kegiatan dari program anggaran dana desa (DD) dan Samisade.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki memaparkan status pemeriksaan terhadap 5 Kades yakni Desa Leuwinutug dan Tangkil Kecamatan Citeureup, Desa Cipambuan dan Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, serta Desa Singasari Kecamatan Jonggol.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki menjelaskan tahapan pemeriksaan terhadap 5 kades tersebut, ada yang menunggu hasil audit data dari Inspektorat, dan juga ada yang dalam tahap penelaahan.

Baca Juga: 85 Kepala Desa di Sukabumi Kena Blacklist, Gegara Kerjasama Bantuan Hukum

"Yang Tangkil dan Leuwinutug, dua desa ini kita masih tunggu hasil dari data audit Inspektorat. Kemudian yang Cipambuan, Citaringgul dan Singasari, itu masih tahap telaah. Tapi yang lebih jelasnya, datanya ada di Kasi Pidsus yang menangani hal ini. Mungkin nanti bisa dikonfirmasikan setelah beliau pulang umroh," kata Marjuki, Kamis 14 Desember 2023.

Dugaan Kejanggalan Ditemukan, Pemakaian Fisik Proyek tahun 2021 Diakui tahun 2023

Sementara ada 1 desa yakni Desa Singasari Kecamatan Jonggol, itu memang ada dugaan kejanggalan yang ditemukan. Seperti bentuk fisik yang dikerjakan 2021 lalu, namun dalam papan proyeknya tertera tahun 2023.

Baca Juga: Oknum Kades Hambalang Bogor Ini Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah

"Desa Singasari ini lagi kami telaah datanya," jelasnya.

Pihaknya meminta adanya kerjasama dari pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk terbuka dari hasil audit data yang dilakukan pihaknya terhadap pihak desa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x