85 Kepala Desa di Sukabumi Kena Blacklist, Gegara Kerjasama Bantuan Hukum

- 17 Oktober 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi Kepala Desa/85 Kepala Desa di Sukabumi Kena Blacklist, Gegara Kerjasama Bantuan Hukum
Ilustrasi Kepala Desa/85 Kepala Desa di Sukabumi Kena Blacklist, Gegara Kerjasama Bantuan Hukum /MARAWATALK/ Ist/

 

HARIAN BOGOR RAYA - 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik, dan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Bermula ketika sejumlah kepala desa atau kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Baca Juga: Kades Tonjong Bogor Tersandung Kasus Korupsi Senilai Rp 500 Juta

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Akhirnya keluarlah surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x