Polsek Leuwiliang Tindak Lanjuti Penyelidikan Kasus Percobaan Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

- 24 Desember 2023, 10:24 WIB
Pelaku kriminalitas di Leuwiliang
Pelaku kriminalitas di Leuwiliang /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pelaku tindak pidana kejahatan percobaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan berhasil diamankan oleh warga. Dan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu korban atau pemilik kendaraan sepeda motor, Reynaldi (28) Tengah mengantarkan pesanan paket ke rumah customer di kampung jambu desa sibanteng kecamatan leuwisadeng kabupaten Bogor.

Saat itu ia meninggalkan motornya tidak terlalu hanya sekitar 4 meter saja, namun korban lupa mencabut kunci kontaknya. Dan ketika korban tidak sengaja menengok kearah sepeda motornya, Ia melihat seorang tak dikenal dengan menghidupkan mesin motornya. korban pun langsung berteriak.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kodim 0621 Kabupaten Bogor Gelar Apel Persiapan Pengamanan

Teriakan korban pun terdengar oleh warga sekitar, dan kemudian warga langsung mengamankan pelaku DRY (33) dan kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian Polsek Leuwiliang berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Terkait hal tersebut Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto membenarkan adanya percobaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor roda dua milik Renaldi seorang pekerjaan buruh harian lepas, warga Kp Hegarsari Ds Cibeber Kec Leuwiliang Kab Bogor.

Dan saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Leuwiliang. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban.

Baca Juga: Timnas Amin Benarkan Cak Imin Ikut Potong Tumpeng di IKN, Ini alasannya

Menurut Kompol Agus Supriyanto bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x