Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi

- 11 Januari 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg
Ilustrasi elpiji 3 kg /Dok. Pikiran Rakyat/Ririn NF

"Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)",ucapnya.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah