HARIAN BOGOR RAYA - Hasil temuan surat suara yang terukar untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten Bagor akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tercatat di sejumlah TPS di 10 titik sekabupaten Bogor terpaksa akan dilaksanakan pemungutan suara ulang hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia.
Menurut laporan yang didapat KPU melalui PPK di bawahnya dengan sigap melaporkan dan berkordinasi dengan dapil pemilu yang surat suara nya tidak sesuai dengan dapilnya.
Baca Juga: Bawaslu Catat Seribu Lebih Pelanggaran Etik Netralitas di ASN Selama Tahapan Pemilu
"Sudah kita terima laporan dan kita sedang klarifikasi mana saja surat suara yang tertukar di TPS , Ada 10 Kecamatan saya tidak hafal kita kordinasikan bersama bawaslu dan PPK," Jelasnya dikutip Harian Bogor Raya dari RRI, pada Kamis 15 Februari 2024.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten Bogor terkait tertukarnya surat suara di sejumlah TPS di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pemilu di Pelosok Bogor, Tampak Kaum Muda Milenial Antusias Datangi TPS
"Tertukarnya surat suara dalam pemilu legislatif itu hal yg sulit di hindari apalagi daerah dengan jumlah TPS yang masif dan banyak tidak bisa di hindari, sangat perlu di apresiasi karena terjadinya tidak masif dan itu hanya terjadi hanya saru jenjang dan harus di apresiasi karena hanya satu atau dua kecamatan tertukarnya surat suara namun demikian tidak terjadi di semua jenjang," pungkasnya.***