Puluhan Pemandu Lagu di Sukaraja di Bubarkan Satpol PP Pemkab Bogor

- 18 Maret 2024, 12:37 WIB
satpol pp kota Bogir gelar razia tempat karaoke di sukaraja
satpol pp kota Bogir gelar razia tempat karaoke di sukaraja /Antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia disebuah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Sukaraja Jabupaten Bogor. Dalam aksinya tersebut, Satpol PP membubarkan puluhan pemandu lagu yang tengah berkumpul sampai larut malam.

Memang, menurut keterangan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, bahwa saat dirazia, para pemandu lagu tersebut sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Mereka mengaku, bahwa saat itu mereka tengah menggelar kegiatan buka puasa bersama, Namun pihak Satpol PP tetap membubarkannya.

Baca Juga: Sebuah Pabrik Tahu di Megamendung Terbakar, Pihak Kepolisian Lakukan Investigasi

Seperti diketahui bahwa, melalui surat edaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor, menurut Rhama beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah,  juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.

Setiap Kecamatan pun dipastikan sudah menerima surat edaran dari Pj Bupati, yang merupakan surat sosialisasi kepada para pengusaha.

Baca Juga: Polsek Ciawi Investigasi Kasus Tawuran Perang Sarung yang Mengakibatkan Seorang Remaja jadi Korban

Dan dikarnakan edarannya sudah keluar, maka para pengusah THM tidak bisa beralasan lagi.
keputusan ini tentunya untuk menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.

Berdasarkan surat edaran itulah, Rhama membubarkan aktivitas para pemandu lagu yang tengah berkumpul tersebut, walaupun pihaknya belum dapat memastikan aktivitas apa yang sedang mereka lakukakn sebenarnya. apakah benar sedang bukber atau sedang bekwrja.

Namun yang pastinya Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan THR dan gaji ke-13 Bagi ASN, Ini Jumlah Penghitungannya

"Apabila terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai penegak perda, pihaknya akan melakukan patroli empat kali dalam seminggu, agar apabila ada yang melakukan aktivitasmaka akan ditutp paksa. Oleh karna itu bagi para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.***


Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah