Tiga Kawanan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perampasan Kendaraan Roda 2, Diamankan Polsek Gunung Putri

- 5 April 2024, 10:12 WIB
/

HARIAN BOGOR RAYA - Tiga kawanan pelaku tindak pidana Percobaan Perampasan Kendaraan roda dua dengan menggunakan Senjata Mainan, berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Gunung Putri.

Kasus percobaan perampasan  terjadi di depan Indomart Jl. Transyogi, Ds. Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 4 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB.

Tiga pelaku saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor, Salah satu pelakunya, AP menodongkan senjata mainan pada korban dengan maksud untuk merampas kendaraan korban. Namun, upaya pelaku gagal setelah korban memberikan perlawanan.

Baca Juga: Kapolres Bogor Pimpin Pemusnahan Puluhan Ribu Botol Miras dan Knalpot Brong

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Berkat bantuan warga yang mengenali pelaku, ketiga tersangka berhasil diamankan, mereka adalah I, AP, dan N. Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 53 jo 368 KUHP tentang percobaan perampasan.

Baca Juga: Polsek Rumpin Bantu Mediasi Korban dan Pelaku Tindak pidana KDRT

Ia pun menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen dalam menangani kasus-kasus kriminal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x