Polsek Rumpin Bantu Mediasi Korban dan Pelaku Tindak pidana KDRT

- 31 Maret 2024, 02:43 WIB
/

HADIAN NOGOR RAYA - Sepasang suami istri di Rumpin melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya hingga mengakibatkan sang anak mengalami luka-luka pada tubuhnya, akibat dijambak dan didorong kedua pelaku ke aspal. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH,diBogor, Sabtu 30 Maret 2024.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 27 Maret 2024,  saat itusekitar pukul 18.30 WIB di Kp. Rumpin, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat itumereka tengah berbuka puasa, entah kenapa tiba-tiba terjadi percekcokan antara pelapor, korban, F (32), dengan orang tua kandungnya.

Entah kenapa tiba-tiba sang ibu yang merupakan Ibu tiri pelapor langsung menamparnya, sementara bapak kandung menjambak rambut dan mendorong pelapor ke aspal, hingga menyebabkan luka-luka pada tubuh pelapor.

Baca Juga: Polsek Gunung Putri Bantu Evakuasi Warga Menjauh dari Lokasi Ledakan Gudang Amunis

Korban pun akhirnya melaporkantindakan kekerasan yang dialaminya, pihak kepolsian menerima laporan tersebut dengan baik. pihaknya pun langsung meresponnya, dan tindakan kepolisian langsung melakukan olah TKP, lalu memintai keterangan dari korban, dan para saksi, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban.

Dan dari hasil mediai, pelakupun meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan ayah dan ibu tirinya dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan maupun pihak kepolisian.

Kegiatan mediasi Restorative Justice tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian damai kasus KDRT yang efektif, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji untuk memperbaiki hubungan keluarga ke depannya. Upaya ini sebagai langkah positif dalam menangani kasus-kasus KDRT di masyarakat.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bogor: Kurun Waktu 3 Bulan Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkoba

Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai dan tanpa kekerasan dalam rumah tangga.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x