Densus 88 Antiteror Polri, Kembali Tangkap Seorang Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah di Sulteng

- 19 April 2024, 16:21 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Reuters

HARIAN BOGOR RAYA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, kembali berhasil menangkap seorang anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI), pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Kamis 18 April 2024.

Sebwlumnya Densus 88 juga menangkap tujuh orang di sejumlah wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Poso, pada hari Selasa 16 April 2024. Jadi, jumlah tersangka yang berhasil diringkus bertambah menjadi delapan orang.

Terkait penangkapan itupun dibenarkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Pulau Seribu, Pelaku Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Diringkus Kepolisian

Aswin memastikan bahwa kedelapan orang tersebut sudah berstatus tersangka. Namun, Ia tidak mengungkap identitas serta peran para tersangka, karna menurutnya, itu untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan yang sedang berjalan.

Bahkan Ia pun tidak dapat memastikan apakah kedelapan tersangka tersebut, ada kaitannya dengan jaringan JI yang ditangkap pada bulan Januari lalu di Solo, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dan terkait lokasi pemeriksaan terhadap 8 orang tersangka itu, Aswin juga tidak menjelaskan apakah akan dilakukan di Sulteng atau dibawa ke Mabes Polri, Jakarta. Yang pastinya, para tersangka sekarang berada dalam pengamanan Densus 88.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir, Beberapa Bangunan dan Kendaraan Alami Kerusakan

Penangkapan tersangka teroris JI di Sulteng ini, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko merupakàn salah satu upaya Polri untuk menjaga Indonesia dari ancaman teroris.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x