Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi

- 23 April 2024, 20:55 WIB
Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Ditangkap di Cileungsi, Bogor
Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Ditangkap di Cileungsi, Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Sat Narkoba Polres Bogor amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap di Cileungsi, Bogor. Kasat Narkoba AKP Nur Istiono ,S.I.K membenarkan perihal penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, kedua terduga pelaku diamankan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kampung Mampir, Rt.006/3, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Senin 22 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial IW (24 tahun)dan EB (24 tahun), 
Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polsek Ciomas Bantu Tangani Rumah Warga yang Ambruk di Desa Kotabatu

Kemudian dihari yang sama Dilakukan Pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Rt.003/006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT.

Baca Juga: Polsek Rancabungur Lakukan Investigasi Terkait Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Mekarsari

Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x