Selain UKT, BEM se-Bogor Raya Tuntut Hapus 7 Kebijakan Pemerintah

- 28 Juni 2024, 11:24 WIB
Aliansi BEM se Bogor Raya
Aliansi BEM se Bogor Raya /

HARIAN BOGOR RAYA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Bogor raya, menggelar Demo tuntut kebijakan-kebijakan Pemerintah RI yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Unjuk rasa digelar di dekat istana Bogor, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mengungkapkan bahwa seorang kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus menjadi pemegang kekuasaan atas suatu negara, maka sudah sepantasnya Jokowi memperjuangkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi rakyat.

Seorang pemimpin seharusnya menjadi pelayan bagi anggotanya, bukan malah membuat
rakyatnya menjadi sengsara. Berbagai dosa-dosa telah dilakukan Jokowi sebagai
kepala negara Indonesia.

Baca Juga: Akibat Melawan Arah, Sopir Angkot Dilaporkan oleh Pengendara Motor ke Pihak Kepolisian Polsek Citeureup

Ada Delapan Tuntutan BEM se Bogor Raya kepada Pemerintah, adapun tuntutannya tersebut, yakni:

Pertama, Revisi UU TNI dan UU POLRI, yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan POLRI. Tak hanya itu, langkah ini
memberikan jalan bagi TNI dalam rangka menguasai negara yang dapat berimplikasi
pada konflik kepentingan yang bermuara pada otoritarianisme sebagaimana yang
terjadi pada masa orde baru.

Kedua, penetapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Kebijakan
ini sangat menuai kontroversi mengingat waktu penetapannya yang tidak sesuai dan
kurangnya urgensi yang jelas akan keadaan yang mengharuskan pelaksanaan kebijakan ini. Melihat situasi yang ada, seharusnya kebijakan ini tidaklah diterapkan saat ini.

Ketiga, Revisi UU Penyiaran. Langkah revisi UU Penyiaran memunculkan stigma negatif akan kepentingan politik yang menunggangi penetapan RUU ini. Bagaimana tidak, dalam draf RUU Penyiaran tidak disebutkan secara jelas akan batasan-batasan yang bisa dilakukan dalam aktivitas pers. Hal ini jelas akan memberikan ruang bagi pejabat atau oknum terkait untuk memanfaatkan UU ini nantinya pembungkam kebenaran.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan

Keempat, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. sebagai alat Dalam putusannya ini Mahkamah Agung mengubah batas Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam putusannya ini Mahkamah Agung mengubah batas syarat pencalonan kepala
daerah provinsi dan kabupaten/ kota.

Putusan ini menjadi polemik mengingat prosesnya yang menimbulkan kejanggalan mengenai lamanya waktu sidang sebelum putusan yang lebih cepat daripada biasanya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah